MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa konten promosi minuman keras (miras) nan dikaitkan dengan tantangan mahfuz Al Quran dapat diproses secara hukum. Yusril merujuk pada patokan penistaan agama nan sekarang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Saya berambisi polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan norma ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8).
Yusril menjelaskan bahwa meskipun konten promosi tersebut tidak secara langsung dapat dikategorikan sebagai penodaan kepercayaan alias penghasutan, tindakan tersebut dinilai tidak layak dan menyinggung emosi umat Islam. Hal ini berpotensi memicu kemarahan publik jika tidak ditangani dengan tepat.
Menyusul adanya laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril meminta kepolisian untuk menafsirkan norma-norma dalam Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional secara adil. Mengingat beleid tersebut tidak mencakup seluruh aspek penodaan kepercayaan secara mendetail, diperlukan ketelitian dalam penerapannya.
Yusril menyarankan agar kepolisian melibatkan mahir untuk menjernihkan persoalan ini. Ia menekankan bahwa tujuan pengusutan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan keadaan di tengah masyarakat.
Opsi Keadilan Restoratif
Yusril menyatakan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dimungkinkan jika pihak kreator konten melakukannya secara tidak sengaja dan bersedia meminta maaf, guna menampung rasa ketidakpuasan pelapor.
Ia memperingatkan agar kepolisian tidak mendiamkan persoalan ini. "Kalau didiamkan kelak bakal timbul kemarahan, lampau kemudian demo-demo, lampau menimbulkan gangguan kamtibmas nan kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," tambahnya.
Polemik ini bermulai dari video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Video tersebut memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol di festival musik The Sound Project mengadakan tantangan bagi visitor untuk membacakan surah Al Quran dengan hadiah bingkisan miras.
Pihak penyelenggara aktivitas telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan menyatakan bahwa tantangan tersebut terjadi di luar pengarahan maupun persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak menoleransi segala corak penistaan kepercayaan alias tindakan nan menyinggung SARA di area aktivitas mereka. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·