Ratusan peserta dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar tindakan keprihatinan di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).(MI/Agus Mulyawan)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) nan kembali dikebut oleh DPR. ICW mempertanyakan komitmen transparansi DPR lantaran draf RUU nan tengah dibahas hingga sekarang belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai kondisi tersebut patut diwaspadai lantaran keterbukaan menjadi krusial untuk memastikan RUU Perampasan Aset betul-betul memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Di tengah sesumbar tersebut, DPR belum mempublikasikan draft RUU nan sedang dibahas. Ini adalah sinyal jelek nan patut diwaspadai,” kata Wana kepada Media Indonesia, Kamis (28/8).
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset mempunyai sejarah panjang. RUU tersebut pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 dan kemudian menjadi salah satu janji dalam Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.
Presiden Joko Widodo baru menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf resmi RUU tersebut kepada DPR pada Mei 2023 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak membahasnya hingga masa kedudukan berhujung pada September 2024.
Pada 2025, DPR kemudian mengambil alih RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR. Akibatnya, draf dan naskah akademik nan sebelumnya telah tersedia kudu disusun kembali.
Bagi ICW dan koalisi masyarakat sipil, pengambilalihan tersebut justru berpotensi memperlambat proses sekaligus membuka ruang perubahan terhadap substansi RUU.
“Pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf jenis 2023,” ujar Wana.
Dia menambahkan, draf jenis pemerintah pada 2023 pun belum sepenuhnya ideal lantaran telah mengalami sejumlah perubahan muatan dibandingkan draf awal nan pernah disiapkan PPATK.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 dalam Rapat Paripurna.
DPR juga menyatakan pembahasan telah dilakukan melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Namun, menurut ICW, proses tersebut belum diikuti dengan pembukaan draf RUU kepada publik.
ICW juga mempertanyakan keputusan DPR menyusun kembali RUU tersebut, sementara pemerintah telah menyerahkan kelengkapan naskah akademik dan draf RUU PATP.
Menurut Wana, minimnya keterbukaan dalam proses legislasi berpotensi membikin pembahasan RUU berjalan tanpa pengawasan publik nan memadai.
“Pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak nan semestinya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU,” katanya.
ICW menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran RUU nan tengah disusun DPR berpotensi mengubah alias menghilangkan sejumlah ketentuan penting, termasuk pasal nan dinilai krusial untuk menyasar pihak-pihak tertentu dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana.
“RUU PATP nan sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial nan menyasar golongan tertentu,” ujar Wana. (P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·