Kasus Alphard Viral di Bundaran HI: Mobil Tunggak Pajak dan Dipinjam dari Warga Sipil

1 jam yang lalu 2
 Mobil Tunggak Pajak dan Dipinjam dari Warga Sipil Tangkapan layar dari video viral di media sosial IG melalui akun @jakpus24jam.id nan memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah hingga cekcok dengan sekuriti.(ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard nan viral usai menerobos zebra cross dan lampu merah di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik personil kepolisian. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil pinjaman dari seorang penduduk sipil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa personil Polri nan sempat terlibat adu mulut dengan petugas keamanan (security) di letak kejadian hanya meminjam mobil dari rekannya berinisial DD namalain A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu nan punya Alphard," kata Ojo, Selasa (28/7).

Ojo membeberkan, MPV mewah tersebut awalnya milik seorang master berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual kendaraan itu kepada DD dan langsung memblokir status kepemilikannya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Namun hingga saat ini, DD tidak kunjung mengurus kembali nama. Alhasil, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak bisa diperpanjang lantaran memerlukan identitas KTP original pemilik pertama.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK lantaran persyaratannya kudu ada KTP asli. Seharusnya, dia kembali nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.

Tak hanya abai kembali nama, mobil Alphard itu rupanya juga menunggak pajak sejak Oktober 2023. Bahkan saat menerobos lampu merah di Bundaran HI, kendaraan tersebut kedapatan memasang pelat nomor tiruan D 2828 HQ, padahal nomor registrasi aslinya berpelat B 97 ELI.

Ojo menegaskan, tunggakan pajak sepenuhnya menjadi beban pemilik baru dan bukan dr. E, mengingat pemilik lama sudah mengusulkan pemblokiran resmi. Pemilik baru didesak segera melunasi tanggungjawab pajak dan memproses kembali nama demi ketaatan hukum.

"Dia tidak bisa bayar pajak lantaran sudah diblokir. Maka, dia kudu kembali nama agar bisa bayar pajak. Kalau sudah kembali nama, otomatis dia juga kudu bayar pajak dan dendanya," tutur Ojo.

Secara terpisah, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyiapkan hukuman tegas terhadap tiga anggotanya nan terlibat dalam kejadian viral Alphard terobos lampu merah tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jabar.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga personil kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Sabtu (25/7). 
(Ant/P-4)

Selengkapnya