Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus

1 bulan yang lalu 19
Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka kesempatan munculnya tersangka baru dalam investigasi tiga perkara dugaan korupsi nan penanganannya dilimpahkan dari Polri. Namun, Korps Adhyaksa menegaskan hingga saat ini belum dapat memastikan adanya penambahan tersangka lantaran interogator tetap mempelajari seluruh buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), perangkat bukti, dan arsip nan telah diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan interogator tetap melakukan penelitian terhadap seluruh berkas pelimpahan sebelum menentukan ada alias tidaknya pihak lain nan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kita menyidik untuk saat ini sembari menunggu. Saya belum tahu, kelak kita tunggu hasil penelitian dan nan diperdalam oleh interogator dari Kejaksaan. Saya belum bisa memberikan jawaban mengenai itu, lantaran kelak perannya bagaimana, kelak hasil dari interogator setelah menerima buletin aktivitas pemeriksaan maupun peralatan buktinya,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Anang, proses investigasi nan sekarang diambil alih Kejagung tetap berada pada tahap awal sehingga seluruh kebenaran norma nan diperoleh dari interogator Polri bakal dikaji kembali secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa kesempatan berkembangnya perkara tetap terbuka andaikan interogator menemukan bukti maupun keterangan baru selama proses pendalaman. “Bisa saja. Untuk diperdalam. Dari keterangan kan bisa kita perdalam lagi. Bisa saja berkembang. Kalau dirasa menurut interogator dari kita perlu untuk didalami, bisa saja. Saya tidak berani berspekulasi. Orang sudah penyidikan. Kita lihat saja kelak prosesnya,” katanya.

Selain itu, Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak mau terburu-buru menyimpulkan adanya pihak lain nan bertanggung jawab sebelum seluruh perangkat bukti dianalisis sesuai ketentuan norma aktivitas pidana.

Sementara itu, mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anang menjelaskan kewenangan pemeriksaan berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung hanya mencatat bahwa nan berkepentingan telah memenuhi tanggungjawab pelaporan. “LHKPN sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa nan berkepentingan sudah melaporkan. Gitu aja,” ujarnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya