Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka d( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)
KEJASKAAN Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan dari sembilan saksi nan dijadwalkan dimintai keterangan, hanya tiga nan memenuhi panggilan.
"Hanya tiga saksi nan datang memenuhi panggilan, ialah dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta satu interogator Polri berinisial HK," kata dia di Jakarta, Senin (27/7).
Penyidik Kejagung, kata dia, bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap enam saksi lainnya.
Febrie Adriansyah nan sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta, Sabtu (27/7).
Adapun surat perintah investigasi (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru tersebut dikeluarkan oleh Kejagung setelah menerima berkas perkara serta peralatan bukti berupa emas 74 kilogram dan kurs asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari Polri. Pertama, sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), ketiga sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·