KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa

1 bulan yang lalu 12

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa biro jasa mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) pada Jumat (26/6/2026). Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa biro jasa mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) pada Jumat (26/6/2026). Saksi nan dimaksud adalah Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wirausaha di Polresta Denpasar Bali.

Dari keterangan mereka, tim interogator Lembaga Antirasuah menelusuri dugaan permintaan duit oleh dua instansi imigrasi (Kanim). "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa mengenai adanya dugaan permintaan duit selain pembayaran resmi nan sesuai tarif PNBP. Permintaan duit tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurutnya, duit tersebut sebagai 'pelicin' agar pengajuan bisa diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan duit tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Selengkapnya