ilustrasi aset korupsi.(MI)
ANGGOTA Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, menilai pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 kudu dimanfaatkan sebagai momentum untuk membenahi izin pengelolaan aset hasil tindak pidana secara menyeluruh. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI berbareng Menteri Sekretaris Negara, Rabu (15/7). Rieke menegaskan perlunya reformasi tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil kejahatan agar selaras dengan petunjuk konstitusi.
Pada awal penyampaiannya, Rieke mengapresiasi keahlian Kementerian Sekretariat Negara nan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut, ialah sejak 2009 hingga 2025.
Selain itu, kementerian tersebut juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun alias 144,38% dari sasaran Rp736,07 miliar. Penyerapan anggarannya mencapai Rp6,278 triliun alias 92,12% dari pagu Rp6,815 triliun, dengan nilai aset negara nan dikelola mencapai Rp638,967 triliun.
Menurut Rieke, pencapaian tersebut mencerminkan pengelolaan finansial negara nan melangkah dengan baik. Namun, dia mengingatkan bahwa petunjuk Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan keberhasilan pengelolaan APBN tidak cukup hanya diukur melalui kepatuhan administratif ataupun opini audit.
"Keberhasilan pengelolaan APBN kudu bermuara pada tata kelola pemerintahan nan efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas izin menjadi bagian nan tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan finansial negara" tutur Rieke.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat kegunaan kajian kebijakan dan pengharmonisan regulasi. Dengan mandat tersebut, Kemensetneg berkedudukan sebagai constitutional gatekeeper nan memastikan setiap izin nan ditandatangani Presiden selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Rieke menilai peran itu semakin krusial mengingat tetap diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang nan Dirampas dan Barang-Barang Bukti sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 sebagai salah satu dasar norma pengelolaan peralatan rampasan negara.
Menurutnya, patokan tersebut lahir pada awal masa kemerdekaan dengan paradigma norma nan berbeda dari sistem norma nasional saat ini. Meski telah diadopsi ke dalam sejumlah Peraturan Kejaksaan, izin tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan beragam patokan nan lebih baru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap nan berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Regulasi kudu terus disesuaikan dengan perkembangan sistem norma nasional agar memberikan kepastian norma dan perlindungan kewenangan bagi seluruh pihak," ujar Rieke.
Lebih lanjut, dia menyinggung perkara ASABRI sebagai contoh bahwa keberhasilan pemulihan aset negara tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai aset nan sukses disita maupun dirampas. Menurutnya, negara memerlukan kerangka norma nan secara tegas membedakan sistem pengelolaan peralatan rampasan negara dengan aset nan berasal dari biaya amanah (fiduciary funds).
Ia menilai pembedaan tersebut krusial agar proses pemulihan aset tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kewenangan seluruh pihak, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan finansial negara.
"Negara kudu mempunyai kerangka izin nan bisa membedakan sistem pengelolaan peralatan rampasan negara dengan aset nan berasal dari biaya amanah (fiduciary funds). Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya betul-betul kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat," kata dia.
Berdasarkan perihal tersebut, Rieke mengusulkan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah. Pertama, Kementerian Sekretariat Negara diminta mengoptimalkan kegunaan kajian kebijakan dan pengharmonisan izin sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 1 Tahun 2026 melalui pertimbangan menyeluruh terhadap seluruh izin nan mengatur penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden untuk mencabut, mengganti, alias menyesuaikan izin nan tidak lagi selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, AUPB, maupun perkembangan sistem norma nasional.
Kedua, Kementerian Sekretariat Negara berbareng Kementerian Hukum perlu mempercepat pengharmonisan seluruh peraturan perundang-undangan nan mengatur sistem sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum, menghapus disharmoni norma, serta memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam sistem pemulihan aset nasional.
Ketiga, Kementerian Sekretariat Negara didorong menginisiasi penyusunan kerangka izin baru nan secara jelas membedakan sistem pengelolaan peralatan rampasan negara dengan aset nan berasal dari biaya amanah (fiduciary funds).
Menurut Rieke, pengaturan tersebut bakal memberikan kepastian norma dalam penanganan perkara seperti ASABRI, melindungi kewenangan para pihak, serta memastikan hasil pemulihan aset betul-betul kembali untuk kepentingan negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai petunjuk Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.
Lebih jauh, Rieke menegaskan, pembaruan izin mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan bukan hanya sebatas reformasi administratif, tetapi juga menjadi bagian krusial dalam memperkuat negara norma nan demokratis dan menciptakan tata kelola pemerintahan nan akuntabel.
"Sudah saatnya izin internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem norma nasional. Negara kudu memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta betul-betul menghadirkan faedah sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat," pungkas Rieke. (Mir/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·