Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri Tesla dan SpaceX, Elon Musk, diperintahkan oleh pengadil federal Amerika Serikat (AS) untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam dua gugatan class action mengenai program bingkisan duit nan digelar menjelang pemilihan presiden AS 2024.
Mengutip Reuters, Jumat (26/6/2026), kedua gugatan tersebut menuding Musk dan komite politiknya, America PAC, telah menyesatkan para pemilih di tujuh negara bagian penentu (swing states) melalui program bingkisan US$1 juta per hari bagi penduduk nan menandatangani petisi support terhadap Konstitusi AS.
Para penggugat, Joy Harvick dan Jacqueline McAferty dari Arizona, menilai program itu dipromosikan seolah-olah pemenang dipilih secara random layaknya undian. Namun, mereka menyatakan para peserta sebenarnya tidak mempunyai kesempatan nan sama untuk menang.
Dalam gugatan disebutkan bahwa 18 penerima bingkisan diduga dipilih lantaran dianggap berpotensi menjadi ahli bicara nan efektif bagi America PAC, bukan melalui proses pengundian secara random seperti nan diumumkan kepada publik.
Hakim Magistrat AS Susan Hightower di Austin, Texas, memutuskan bahwa salah satu gugatan dugaan penipuan dapat tetap dilanjutkan.
Ia juga merekomendasikan agar gugatan mengenai pelanggaran perjanjian dibatalkan lantaran dinilai tidak mempunyai dasar norma nan cukup. Dalam pertimbangannya, Hightower menyatakan tetap perlu dibuktikan apakah Musk bertindak secara asal-asalan ketika menyebut pemenang bingkisan bakal dipilih "secara acak".
Hakim juga mengutip kesaksian Direktur America PAC, Christopher Young, nan dalam deposisi pada Februari 2026 mengaku terkejut dengan pernyataan Musk mengenai sistem pemilihan pemenang. "Itu bukan langkah nan kami telaah berbareng penasihat norma mengenai gimana program tersebut bakal dijalankan," kata Young dalam kesaksiannya.
Kasus ini selanjutnya bakal ditinjau oleh Hakim Distrik AS Robert Pitman, nan bakal memutuskan apakah rekomendasi tersebut diterima serta menentukan nasib gugatan kedua nan diajukan Harvick. Hingga buletin ini ditulis, pihak Elon Musk maupun kuasa norma para penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas putusan terbaru tersebut
Forbes menyatakan Elon Musk sebagai triliuner pertama di dunia, ketika saham SpaceX mulai diperdagangkan di Nasdaq dengan nilai US$150 per saham, memberikan perusahaan kapitalisasi pasar nyaris US$2 triliun. Forbes memperkirakan bahwa IPO tersebut telah meningkatkan kekayaan Musk menjadi US$1,1 triliun (sekitar Rp 19.765 triliun) pada Jumat pagi.
Kekayaan bersihnya meningkat sebesar US$188 miliar menjadi sekitar US$982 miliar pada Kamis malam. Ini etika SpaceX menetapkan nilai IPO sebesar US$135 per saham
Musk pertama kali muncul dalam daftar Miliarder Dunia tahunan Forbes pada tahun 2012, dengan kekayaan nan diperkirakan mencapai US$2 miliar, menjadikannya orang terkaya ke-634 di dunia. Dari situ, hanya butuh sembilan tahun bagi Musk untuk menjadi orang terkaya di bumi untuk pertama kalinya pada Januari 2021 ketika saham Tesla melonjak, mendorong Musk melewati Bezos untuk menduduki posisi kesatu.
(tfa/sef)
Addsource on Google

1 bulan yang lalu
11







English (US) ·
Indonesian (ID) ·