loading...
KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Foto/Dok.SindoNews
KH M Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
KETAATAN berakidah dan ketaatan bernegara semestinya dapat melangkah seirama. Keduanya kudu dipertemukan dalam kebijakan nan adil. Seorang muslim nan telah memenuhi syarat, wajib menunaikan amal sebagai perintah agama. Pada saat nan sama, dia juga bayar pajak sebagai tanggungjawab penduduk negara.
Masalah muncul ketika dua tanggungjawab nan sama-sama menopang kemaslahatan publik tersebut, belum diintegrasikan secara proporsional. Keduanya mempunyai kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, memberdayakan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan nan lebih merata.
Sayangnya, hingga sekarang kebijakan nan bertindak tetap menempatkan amal hanya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa amal nan dibayarkan melalui badan alias lembaga amil resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bukan langsung dari pajak nan terutang. Artinya, amal baru diperlakukan sebagai tax deduction, belum menjadi tax credit.
Skema nan bertindak saat ini memang memberikan insentif lantaran amal dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, manfaatnya tetap terbatas dan belum sepenuhnya menghapus adanya beban ganda. Seorang pegawai, misalnya, telah menunaikan amal penghasilan setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) alias Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Namun, penghasilannya juga tetap dipotong pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Ini berarti, amal nan telah ditunaikan tersebut belum diakui secara penuh sebagai bagian dari tanggungjawab fiskal penduduk negara. Mestinya, pembayaran amal patut diakui sebagai bagian dari kontribusi fiskal penduduk negara, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas tanggungjawab pajak.
Menuju ‘Tax Credit’
Saat ini, Indonesia dirasa perlu beranjak dari skema pengurang penghasilan menjadi angsuran pajak. Zakat nan telah dibayarkan melalui Baznas alias LAZ resmi kudu dapat diperhitungkan secara langsung dan proporsional sebagai pengurang pajak penghasilan nan terutang.
Jika seseorang mempunyai tanggungjawab pajak, nilai amal nan telah ditunaikannya dapat dikreditkan sampai pemisah tertentu terhadap tanggungjawab tersebut. Usulan ini bukan berfaedah menghapus pajak bagi umat Islam, alias menyerahkan urusan negara kepada lembaga zakat.
Zakat tetap kudu dikelola menurut hukum dan disalurkan kepada delapan golongan nan berkuasa menerimanya. Pajak juga tetap diperlukan untuk membiayai pertahanan, infrastruktur, manajemen negara, dan beragam kepentingan publik lainnya. nan dibutuhkan adalah pengakuan negara sepenuhnya bahwa sebagian tanggungjawab penduduk telah ditunaikan melalui instrumen zakat.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·