loading...
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak di platform digital telah dinonaktifkan. Foto/Humas Kementerian Komdigi
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak di platform digital telah dinonaktifkan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas ).
Dari jumlah tersebut, sekitar 4,1 juta akun berasal dari TikTok , sementara sekitar 600 ribu akun lainnya berasal dari YouTube . Menurut Meutya, langkah ini menunjukkan mulai dijalankannya tanggungjawab platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital sesuai patokan pemerintah.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita mau platform lain untuk mengikuti," kata Meutya Hafid dikutip dari rilis pers Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Selain itu, sekitar 200 platform digital lainnya juga telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah tetap melakukan pertimbangan terhadap profil akibat masing-masing platform guna memastikan terciptanya ruang digital nan lebih kondusif bagi anak.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·