loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh. Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan sikap istiqamah memperjuangkan hukuman pidana bagi pihak-pihak nan mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ) di Indonesia. Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi nan tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan izin tersebut.
Resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak bakal menyurutkan langkah MUI dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh , dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari pihak-pihak tertentu adalah perihal nan lumrah terjadi.
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti bakal resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, balasan keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ustadz nan berkawan disapa Prof Niam, dikutip dari laman MUI, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: 37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam memastikan MUI tidak bakal mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa. "Walau demikian, kita kudu istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa aktivitas penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya. Prof Niam mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan tokoh internasional dan kepentingan materi.
Niam mencatat beberapa poin krusial mengenai peta aktivitas ini. Pertama, adanya indikasi kucuran biaya asing nan sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·