ilustrasi intervensi hukum.(MI)
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik langkah ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nan melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap lembaga yudikatif nan semestinya independen dan bebas dari pengaruh lembaga negara lain.
Bivitri menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan, MA dan MK mempunyai posisi nan kudu dijaga dari segala corak kombinasi tangan, baik melalui nota kesepahaman maupun pertemuan nan dapat memengaruhi independensi lembaga.
“Apalagi MA dan MK adalah lembaga yudikatif nan menurut teori memang tidak boleh sama sekali diintervensi, diikat dengan MoU, di apapunlah bentuknya begitu ya,” kata Bivitri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7).
Ia menekankan bahwa pengadil di kedua lembaga tersebut kudu diberi ruang untuk memutus perkara secara independen tanpa tekanan ataupun pengarahan dari lembaga lain. “Biarkan mereka melakukan pengambilan keputusan-keputusan sesuai dengan perkara nan datang ke mereka. Enggak ada intervensi, enggak usah perlu nasihat dalam corak silaturahmi dari lembaga-lembaga lain,” ujarnya.
Bivitri menilai terdapat dua kemungkinan nan melatarbelakangi langkah ketua MPR mengunjungi MK dan MA. Menurutnya, kemungkinan pertama adalah adanya kemauan untuk mengembalikan gambaran MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagaimana sebelum perubahan UUD 1945.
“MPR menginginkan, terutama pimpinannya ya, menginginkan agar mereka dianggap lembaga tersendiri, lembaga tertinggi negara seperti sebelum amendemen,” ucapnya.
Padahal, kata Bivitri, setelah amendemen konstitusi, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. MPR hanya menjalankan kewenangan nan diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, ialah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai sistem konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa ketua MPR merupakan personil DPR alias DPD nan menjalankan kegunaan MPR ketika bersidang, sehingga tidak mempunyai kewenangan unik untuk membangun hubungan kelembagaan dengan lembaga yudikatif.
“Semua ketua MPR itu kan semuanya kita pilih sebagai personil DPR alias sebagai personil DPD. Jadi mereka sebenarnya enggak punya kewenangan seperti itu,” katanya.
Kemungkinan kedua nan disoroti Bivitri adalah adanya upaya melemahkan independensi kekuasaan kehakiman. Dugaan itu, menurut dia, diperkuat dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai salinan putusan setelah kunjungan MPR ke MK.
“Kemungkinan keduanya adalah memang ada kemauan untuk melemahkan yudikatif, lantaran DPR-nya sudah lemah ya, kita tahu, tujuh dari delapan fraksi di DPR itu semuanya adalah koalisi KIM Plus,” ujarnya.
Bivitri juga menilai andaikan langkah serupa dilakukan langsung oleh Presiden, potensi kritik publik bakal lebih besar. Karena itu, dia menduga MPR diposisikan sebagai pihak nan menjalankan agenda tersebut dengan membangun kesan sebagai lembaga tertinggi negara. “Barangkali nan mau dilakukan sekarang adalah dengan menggunakan MPR dengan pencitraan seakan-akan mereka tetap lembaga tertinggi negara. Tapi tetap salah menurut saya. Motivasi kesatu maupun kedua itu berangkat dari langkah pandang nan salah mengenai posisi MPR,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap lembaga negara kudu menjalankan kegunaan sesuai kewenangan nan diberikan konstitusi. Menurutnya, menjaga jarak antarcabang kekuasaan merupakan syarat krusial untuk mempertahankan independensi lembaga peradilan dan prinsip negara hukum. (Dev/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·