Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik

1 bulan yang lalu 20
Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan proses pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi nan sebelumnya ditangani interogator Polri terus berjalan. 

Sejumlah peralatan bukti telah diserahkan, sementara Kejagung resmi menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) untuk melanjutkan proses norma terhadap perkara PT Krakatau Steel, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan peralatan bukti dari interogator Polri kepada interogator Kejagung dilakukan secara berjenjang sejak kemarin hingga hari ini.

“Memang hari ini, per hari dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara, dari interogator Polri kepada interogator di Kejaksaan Agung. Dan saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan tiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi BLBI, serta Sprindik Nomor 45 untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.

Menurut dia, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan investigasi nan berkarakter pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan interogator Kejaksaan Agung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala aktivitas dan tindakan nan berkarakter pro justitia sudah beranjak kepada interogator Kejaksaan,” katanya.

Meski demikian, Anang menegaskan proses investigasi tetap dilakukan secara kolaboratif berbareng Polri. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut, sementara Komisi III DPR bakal menjalankan kegunaan pengawasan.

“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan bekerja-sama dengan interogator Polri. Dan juga kita bakal bekerja-sama dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR bakal ikut juga mengawasi penyelenggaraan proses investigasi nan sudah diserahkan kepada interogator Kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pelimpahan investigasi dari Polri ke Kejaksaan merupakan perihal baru, Anang menegaskan sistem tersebut bukan pertama kali dilakukan.

“Enggak dong. Kan awal dari sprindik Polri sudah diserahkan ke kita. Secara resmi hari Sabtu kemarin sudah ditindaklanjuti. Dan ini perihal biasa. Dulu juga pernah. Perkara ASABRI dulu dari Polri diserahkan ke kita. Ini bukan nan pertama kali,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga penegak norma dalam penanganan perkara pidana telah lama diterapkan sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

“Kita juga pernah menyerahkan perkara ke Polri. Proses investigasi itu kita sinergi sama-sama. nan jelas ini bukan pertama kali, sudah pernah dilakukan seperti ini,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya