Pengamat Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri

1 bulan yang lalu 22
Pengamat Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri ilustrasi aset hasil tindak pidana.(MI)

PENGAMAT Hukum dan Pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho, mengusulkan agar sistem perampasan aset tanpa tuntutan pidana alias Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture ditempatkan sebagai rezim hukum berdikari dan tersendiri. Langkah ini dinilai krusial agar negara mempunyai instrumen pemulihan kerugian kejahatan nan efektif tanpa menabrak hak konstitusional penduduk negara.

Gagasan tersebut dipertahankan Hardjuno saat menjalani Sidang Tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Rabu (15/7). Ia sukses mempertahankan disertasi berjudul "Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)".

"RUU (Perampasan Aset) ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, izin justru bisa memunculkan persoalan baru," ujar Hardjuno melalui keterangannya, Rabu (15/7).

Hardjuno memaparkan salah satu dari empat pendapat utama dalam disertasinya, ialah urgensi memperjelas duduk perkara sistem NCB Asset Forfeiture. Selama ini, izin perampasan aset tetap terjebak dalam perdebatan di ruang publik mengenai apakah posisinya masuk ke dalam ranah norma pidana, perdata, alias manajemen negara.

Menurutnya, kejelasan posisi norma sebagai rezim tersendiri bakal mempermudah kepastian norma aktivitas di pengadilan, standar perangkat bukti nan sah, hingga kejelasan sistem pengajuan keberatan.

"Perampasan aset kudu efektif untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan, tetapi kewenangan negara juga kudu dikontrol. Harus jelas kapan aset dapat dibekukan, gimana standar pembuktiannya, dan gimana pemilik aset menggunakan haknya untuk mengusulkan keberatan," urai Hardjuno.

Dalam penelitiannya, Hardjuno turut menyodorkan penerapan asas Presumptio Iustae Causa alias prasangka keabsahan terhadap keputusan administratif pembekuan aset oleh negara. Asas ini membikin keputusan pembekuan tetap sah mengikat untuk mencegah aset kejahatan dipindahtangankan alias disembunyikan, namun tetap memberikan ruang bagi pemilik aset untuk menggugat kembali ke pengadilan jika tidak terima.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mentah-mentah menyalin undang-undang perampasan aset milik negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, alias Thailand. Regulasi nan kelak disahkan DPR kudu adaptif dan selaras dengan konstitusi Indonesia.

"Pemilik aset tetap kudu mendapatkan ruang untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber nan sah. Jadi, efektivitas penegakan norma dan perlindungan kewenangan penduduk negara kudu ditempatkan secara seimbang," tegasnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya