Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan

1 bulan yang lalu 24
Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan ilustrasi peralatan bukti.(Antara.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerima penyerahan peralatan bukti tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dari interogator Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari interogator Polri kepada interogator di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, interogator Polri tiba pada sekitar pukul 11.45 WIB. Para interogator tampak membawa tiga kotak kontainer, satu koper, satu bingkai foto berukuran sedang, dan satu bingkai foto berukuran besar.

Saat masuk ke dalam gedung, mereka hanya tak bersuara dan tidak menjelaskan apa saja peralatan bukti nan dibawa. Adapun, berkas manajemen investigasi telah diserahkan oleh interogator pada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7).

Penyerahan itu merupakan tindak lanjut usai Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan pencucian duit dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berasas kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai corak sinergi penegakan hukum. Diketahui, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus berinisial FA dan DR selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. (Ant/P-3)

Selengkapnya