PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi

1 bulan yang lalu 10

loading...

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PADA 29 Mei 2026, beragam media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) nan secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa pemisah waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.

Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah bakal memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM nan berhujung pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah bakal menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa pemisah waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi bakal diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan nan kemudian muncul adalah kenapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa pemisah waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?

Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi

Dalam tulisan nan berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat alias Mudharat?" nan dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama upaya UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membikin penulis mau mengupas filosofi nan melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi nan bertindak tanpa pemisah waktu.

Menurut penulis, filosofi nan terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan upaya untuk mempertahankan hidup dan berupaya untuk naik kelas ekonominya;

Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih konsentrasi menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga mempunyai kesempatan nan lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;

Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya dengan beban manajemen nan sesederhana mungkin dan dalam perihal ini PPh Final UMKM adalah corak sederhana nan telah teruji;

Keempat, UMKM Orang Pribadi bayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) nan diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya;

Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela nan didukung oleh sistem perpajakan nan sederhana dan mudah dipahami;

Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan upaya dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, alias kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;

Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang jual beli antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan beragam tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan nilai BBM nan dipengaruhi oleh bentrok geopolitik. Kenaikan nilai daya pada akhirnya berakibat pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan nilai beragam kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan support kebijakan nan bisa menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;

Kedelapan, UMKM Orang Pribadi nan tumbuh bakal memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;

Kesembilan, dengan perekonomian nasional nan tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga bakal meningkat; dan

Kesepuluh, secara nyata negara datang guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.

Langkah Besar Pemerintah

Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berhujung pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa pemisah waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.

Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa pemisah waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan nan cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian bakal patokan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian nan selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.

Selengkapnya