Rieke Diah Pitaloka: Hukum Bukan soal Anggaran

1 bulan yang lalu 19
 Hukum Bukan soal Anggaran Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, capaian Kementerian Hukum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya penyerapan anggaran alias tingginya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Menurutnya, ukuran keberhasilan juga kudu mencerminkan kualitas reformasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPRversama Menteri Hukum nan membahas LKPP APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum, Rabu (15/7).

Dalam paparannya, dia mengapresiasi keahlian fiskal Kementerian Hukum di tengah proses restrukturisasi kelembagaan setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. 

Berdasarkan LKPP Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum mengalami penyesuaian dari Rp5,066 triliun menjadi Rp4,505 triliun. Anggaran tersebut kemudian kembali berkurang akibat kebijakan efisiensi melalui pemblokiran sebesar Rp1,427 triliun, sehingga pagu efektif tersisa Rp3,078 triliun.

Dari total anggaran efektif tersebut, realisasi shopping mencapai Rp2,784 triliun alias 90,46%. Sementara itu, perolehan PNBP melampaui sasaran dengan nilai Rp2,192 triliun alias setara 107,79%. Di sisi lain, pemerintah juga tetap menuntaskan restrukturisasi terhadap 1.167 satuan kerja, pengalihan Barang Milik Negara, serta penataan organisasi sebagai akibat pemisahan kementerian.

Meski mencatatkan hasil administratif dan fiskal nan positif, Rieke menilai perihal itu tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan Kementerian Hukum.

"Keberhasilan Kementerian Hukum tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun besarnya PNBP. nan jauh lebih krusial adalah apakah mandat konstitusional untuk membangun negara norma betul-betul terlaksana melalui izin nan berkualitas, kepastian norma nan kuat, dan perlindungan terhadap hak-hak penduduk negara" tutur Rieke.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Hukum, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan, manajemen norma umum, pembinaan norma nasional, penyusunan strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia di bagian hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual. 

Menurut Rieke, seluruh tugas tersebut merupakan instrumen krusial untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara norma sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, menurutnya, pembahasan LKPP tidak semestinya hanya berfokus pada pertimbangan laporan keuangan, tetapi juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan mandat tersebut melangkah secara efektif.

"Reformasi norma tidak cukup hanya menghasilkan banyak regulasi. nan jauh lebih krusial adalah memastikan setiap izin saling harmonis, memberikan kepastian hukum, serta efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem norma nasional," ujarnya.

Sebagai contoh, Rieke menyoroti tetap digunakannya PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai landasan norma pengelolaan peralatan rampasan negara. 

Menurutnya, izin tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sistem norma nasional setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan norma nan berpotensi memunculkan disharmoni dalam pengaturan penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Masih digunakannya izin nan lahir pada 1947 dan 1948 menunjukkan perlunya pembaruan norma nan lebih cepat. Disharmoni izin berpotensi menghalang kepastian norma dalam pengelolaan peralatan rampasan negara dan aset hasil tindak pidana," kata Rieke.

Menurutnya, jika pembaruan izin terus tertunda, proses penegakan norma berisiko menghadapi hambatan normatif nan dapat mengurangi efektivitas pengelolaan aset negara maupun upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mengusulkan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap penyelenggaraan mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024, terutama pada aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, manajemen norma umum, pembinaan norma nasional, dan strategi kebijakan norma agar betul-betul bisa menghadirkan kepastian norma serta melindungi kewenangan konstitusional penduduk negara.

Kedua, mempercepat proses pengharmonisan sekaligus pembaruan beragam izin nan sudah tidak relevan dengan perkembangan norma nasional, termasuk patokan mengenai pengelolaan peralatan rampasan negara, sehingga disharmoni norma dapat dihilangkan dan tata kelola aset hasil tindak pidana menjadi lebih kuat.

Ketiga, menetapkan parameter keahlian Kementerian Hukum nan lebih menitikberatkan pada mutu pelayanan hukum, ekspansi akses masyarakat terhadap keadilan, serta keberhasilan reformasi hukum, bukan hanya berasas tingkat penyerapan anggaran maupun capaian PNBP.

"Negara norma tidak boleh terjebak pada ukuran administratif dan fiskal semata. nan kudu menjadi tolok ukur utama adalah kualitas pelayanan hukum, akses keadilan bagi masyarakat, dan efektivitas reformasi norma nan betul-betul dirasakan oleh rakyat," pungkas Rieke. (E-4)

Selengkapnya