Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus Terbit, Ini Rinciannya

1 bulan yang lalu 39
3 Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus Terbit, Ini Rinciannya Gedung Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi nan menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7), menyebut pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 mengenai dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Ia mengatakan publikasi sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai investigasi tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri. “Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala aktivitas dan tindakan-tindakan nan berkarakter projustitia sudah beranjak kepada interogator Kejaksaan,” katanya.

Ia memastikan bahwa dalam penyelenggaraan penyidikan, interogator pada tim unik Kejagung bakal tetap bekerja-sama dan bersinergi dengan interogator Polri, dalam perihal ini adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Untuk pengawasan, dia juga memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI bakal melakukan supervisi penyelenggaraan investigasi perkara tersebut.

“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR bakal ikut juga mengawasi penyelenggaraan proses investigasi nan sudah diserahkan kepada interogator Kejaksaan Agung,” katanya.

Terkait status dua tersangka dalam kasus ini nan sebelumnya ditetapkan Polri, ialah FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, dia mengatakan bahwa interogator bakal mempelajari terlebih dulu perkara sebelum menentukan status keduanya. “Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), nan krusial kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian duit dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berasas kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai corak sinergi penegakan hukum. (Ant/P-3)

Selengkapnya