Kejagung membentuk tim unik beranggotakan sembilan penyidik, usut kasus Febrie Ardiansyah.(MI/Devi Harahap)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi membentuk tim interogator khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi nan pelimpahannya diteruskan dari Polri. Tim nan beranggotakan sembilan orang ini dibentuk menyusul diterbitkannya surat perintah investigasi (sprindik) baru oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pembentukan tim unik ini bermaksud agar penanganan perkara melangkah lebih konsentrasi dan mendalam. Menariknya, kebanyakan personil tim merupakan interogator berilmu nan pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita corak tim unik terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Di antaranya ada Saudara Rionom dan Saudara Katarina Girsang,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, dengan terbitnya sprindik baru tersebut, kewenangan penanganan perkara sekarang sepenuhnya beranjak ke Kejagung. Saat ini, tim interogator tengah mempelajari dokumen, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta peralatan bukti nan telah diserahkan oleh pihak Polri.
Proses pelimpahan perkara ini dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, Kejagung baru menerima dokumen-dokumen terkait, sementara peralatan bukti bentuk dan para tersangka dijadwalkan bakal diserahkan pada tahap berikutnya.
Terkait status norma para tersangka nan sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri, Anang menegaskan bahwa status tersebut tidak gugur. Kejagung bakal tetap menjadikan hasil investigasi awal dari Polri sebagai bahan pertimbangan dalam proses norma selanjutnya.
“Tidak gugur. Kita sprindik dulu, terbit. nan krusial kita terima dulu dan pelajari semua, termasuk sprindik dari Polri,” tegasnya.
Mengenai aset berupa rumah nan sempat digeledah Polri, Anang menyatakan seluruh hasil penyitaan bakal diserahkan ke Kejagung. Meski secara lisan pemilik telah mengakui kepemilikannya, interogator tetap bakal melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap status norma aset tersebut. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·