1.800 Ton Emas Masyarakat di Bawah Bantal? Ini Penjelasan Pemerintah

1 jam yang lalu 2
1.800 Ton Emas Masyarakat di Bawah Bantal? Ini Penjelasan Pemerintah Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian merespons pemberitaan mengenai potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat nan dianalogikan sebagai “emas di bawah bantal”. Istilah tersebut digunakan saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada aktivitas peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8) lalu.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat nan terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi. Hal itu sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia nan secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu corak simpanan dan penyimpan nilai.

“Sebagian emas tersebut hingga sekarang tetap disimpan secara pribadi alias secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas nan ditemukan secara bentuk di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangan nan dikutip, Senin (24/8).

Ia mengungkapkan, Indonesia mempunyai persediaan emas nan diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya. Sementara emas nan berada di masyarakat diperkirakan dapat berkisar 1.800 ton.

Emas nan berada di masyarakat tersebut merupakan emas nan secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat. 

“Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas nan dimiliki dan tetap disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan persediaan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap persediaan emas tambang nasional,” paparnya.

Menurutnya, besarnya potensi emas nan dimiliki masyarakat menjadi salah satu kesempatan dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah pun mendorong agar masyarakat mempunyai pilihan nan semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas nan dimiliki melalui instrumen finansial nan aman, terpercaya, dan terintegrasi. 

“Dalam konteks tersebut, andaikan sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20%, dapat masuk ke dalam instrumen finansial melalui ekosistem bullion, maka bakal memberikan akibat positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan alias menyerahkan emas nan dimilikinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Airlangga mengatakan Indonesia mempunyai potensi emas nan besar. Menurutnya, tantangannya bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memastikan emas dikelola di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Ia menyebut, Pegadaian saat ini mengelola sekitar 153 ton emas, sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) sekitar 20 ton. Di sisi lain, terdapat sekitar 1.800 ton emas masyarakat nan disebut tetap tersimpan secara informal alias 'di bawah bantal'.

"Kalau 20% saja dari 1.800 ton itu beranjak ke instrumen finansial alias perbankan, pertumbuhannya bakal luar biasa," katanya.

Airlangga menilai potensi tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru sekaligus mendukung kebijakan hilirisasi. Pemerintah juga berambisi dua penggerak utama bullion, ialah Pegadaian dan BSI, dapat mencatatkan pertumbuhan upaya secara double digit.

"Bullion ini menjadi sesuatu nan diandalkan ke depan, terutama untuk meningkatkan nilai tambah dari hilirisasi di sektor tambang dan energi," ujar Airlangga. (E-4)

Selengkapnya