1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat elektronik (surel) alias email pengingat kepada para wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penunggak pajak nan telah dikirimkan email pengingat ini sebanyak 1.853.654 wajib pajak.

"Sebanyak 1.853.854 email," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).

Inge mengatakan, para penunggak pajak nan menjadi sasaran email pengingat didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.

Pendekatan ini telah digunakan Ditjen Pajak sejak 2023 dengan langkah mengangkat hasil nan sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Bagi para wajib pajak nan menerima email pengingat tunggakan, terlebih dulu kudu memastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan corak komitmen DJP dalam membantu penyelesaian manajemen perpajakan wajib pajak agar melangkah lancar dan tanpa kendala.

Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, nan kudu dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan langkah pilih menu "Pembayaran".
c. Klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".

d. Pilih dan centang tagihan nan bakal dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah nan kudu dibayar).

f. Klik "Buat Kode Billing".

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, alias e-commerce dengan menu MPN-G2.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku," sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya