ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang penambahan sasaran produksi bijih nikel nan bakal ditetapkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Hal itu menyusul kekhawatiran pelaku upaya akomodasi pemrosesan dan pemurnian (smelter) nikel bakal kekurangan pasokan bijih nikel akibat pemangkasan sasaran produksi pada RKAB tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan, meski pemerintah membuka potensi penambahan RKAB nikel tahun ini, penambahan itu tidak bakal dilakukan secara signifikan. Seperti diketahui, RKAB nikel untuk 2026 dipatok berada di rentang 260-270 juta ton per tahun.
"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan (produksi) selain hanya mengejar nan untuk smelter nan yang tetap kekurangan supply. Itu aja," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Tri menegaskan, kudu ada keseimbangan antara kapabilitas produksi tambang dengan kebutuhan riil pabrik pemurnian. Ia menegaskan bahwa pemberian kuota produksi dalam revisi RKAB dilakukan secara selektif demi menutup celah kekurangan bahan baku pada smelter nan tetap memerlukan suplai.
"Kita tetap ini nan maksudnya nan smelter itu kebutuhan totalnya berapa terus lenyap itu kemarin nan sudah disetujui RKAB-nya berapa terus lenyap itu kelak ya paling nambah-nambah dikit," tegasnya.
Penyesuaian kuota tersebut mencakup jenis bijih nikel limonit maupun saprolit, tergantung pada spesifikasi smelter masing-masing perusahaan. Tri menekankan bahwa pemerintah tidak bakal memberikan penambahan volume nan terlalu signifikan untuk mencegah jatuhnya nilai akibat pasokan nan berlebih.
"Angkanya enggak ini tapi belum clear apa maksudnya hanya untuk mengejar nan itu tapi jangan sampai kita tahan pokoknya jangan sampai ada oversupply. Itu aja," tambahnya.
Pihaknya mencatat bahwa para pelaku upaya tetap mempunyai kesempatan untuk mengusulkan revisi alias penambahan kuota produksi hingga 31 Juli 2026. Seluruh permohonan tersebut bakal dievaluasi untuk memastikan tujuan hilirisasi tetap tercapai secara optimal.
"Kalau mengusulkan ya Juli paling lambat tanggal 31 Juli tetapi tentang berapa dan lain sebagainya apakah disetujui ya tergantung lah itu nanti," tandasnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan upaya memang dapat mengusulkan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua alias paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beraksi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku nan memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.
Di saat nan sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi nan terlalu tinggi berisiko menekan nilai komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
(wia)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·