137 Kepala SPPG Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Penyalahgunaan Dana

3 jam yang lalu 2

loading...

Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat beragam pelanggaran. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat beragam pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin mengenai penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, kepala dapur nan dicopot rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima di Jawa Tengah. Selain itu, pencopotan juga menyasar kepala SPPG Karangturi di Semarang nan menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

"Jadi status alias kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu mengandung menyusui, dan balita-balita kita," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Baca juga: BGN Temukan 414 Dapur MBG Anomali: Fiktif hingga Pakai Rekening Ganda

Selain kasus keracunan, Sudaryono menyebut sejumlah kepala SPBG juga diberhentikan lantaran pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana.

"Jadi ini tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu-terdahulu juga. Kemudian juga ada nan phishing, phishing itu uangnya dia berkuasa untuk mencairkan duit tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya kemudian uangnya lenyap dan seterusnya ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," paparnya.

Sudaryono mengatakan BGN sekarang tidak lagi mengategorikan kasus keracunan sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal lantaran menyangkut nyawa serta kondisi kesehatan penerima faedah program MBG.

Selengkapnya