ARTICLE AD BOX
loading...
IM57+ Institute mendesak KPK mengusut tuntas pemberian sampulsurat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pemberian sampulsurat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menuturkan perlu mendalami dugaan suap mengenai adanya sampulsurat tersebut. "Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan duit nan juga diakui oleh Menteri Kehutanan nan merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," ujar Lakso, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Penyerahan sampulsurat ini terjadi usai keduanya menggelar pertemuan di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Hal ini merupakan bentuk upaya Bupati Kuansing agar Raja Juli melakukan sesuatu.
"Pada sisi lain, terdapat kepentingan Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan melakukan sesuatu sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat 2 Juni 2026 mengenai pelepasan area rimba pada wilayah tersebut," katanya.
"Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi nan memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus," sambungnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan sampulsurat nan sempat diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·