174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT Ke-81 RI

2 jam yang lalu 5
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT Ke-81 RI Ilustraisi: Sejumlah penduduk bimbingan nan bebas melakukan sujud syukur di depan Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Budi Candra Sety)

SEBANYAK 174.791 narapidana dan anak bimbingan menerima remisi serta pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8). Pemberian tersebut terdiri atas 173.706 narapidana nan menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan nan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) 2026.

Penyerahan RU dan PMPU secara simbolis dilakukan dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan juga berjalan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan corak penghargaan negara terhadap warga binaan nan telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan penerapan nyata prinsip negara norma nan menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.

Dari 173.706 narapidana penerima RU, sebanyak 170.143 orang menerima RU I alias tetap menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan remisi. Sementara 3.563 narapidana menerima RU II sehingga langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Adapun dari 1.085 Anak Binaan penerima PMPU, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan tetap kudu menjalani masa pembinaan. Sebanyak 28 Anak Binaan lainnya menerima PMPU II dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima RU terbanyak, ialah 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.

Untuk PMPU, penerima terbanyak tercatat di Sumatra Utara dengan 94 Anak Binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 86 orang dan Jawa Timur sebanyak 85 orang.

Agus mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“RU menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat bisa hidup secara berdikari dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.

Menurut Agus, PMPU bagi Anak Binaan mempunyai makna nan lebih mendalam lantaran negara memandang anak sebagai generasi penerus nan tetap mempunyai kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa nan mempunyai kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan nan lebih baik. Oleh karena itu, pendekatan nan diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga meminta narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana sebagai kesempatan untuk mempertahankan perubahan positif nan telah dibangun selama menjalani pembinaan.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah family dan masyarakat, terus jaga perubahan nan sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.

Pemberian RU dan PMPU 2026 juga berakibat pada efisiensi anggaran negara. Pemerintah mencatat pemberian pengurangan masa pidana tersebut menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358,92 miliar.

Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah juga memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka sebelumnya kembali secara sukarela serta membantu proses perbantuan dan pemulihan di Lapas setelah kejadian banjir Sumatra pada 2025.

Besaran Remisi Tambahan nan diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dalam situasi bencana, nan paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” kata Agus.

“Kita tidak mau kondisi musibah justru menimbulkan korban alias membahayakan Warga Binaan maupun petugas,” imbuhnya. (P-4)

Selengkapnya