18 Serikat Buruh Temui Cak Imin, Bahas Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan

4 jam yang lalu 1

loading...

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia nan terdiri atas 18 presiden serikat pekerja nasional menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Istimewa

JAKARTA - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia nan terdiri atas 18 presiden serikat pekerja nasional menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta, Senin (10/8/2026). Koalisi pekerja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Cak Imin.

Draf tersebut diharapkan menjadi injakan untuk menghadirkan izin ketenagakerjaan nan lebih kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keseimbangan hubungan industrial. Cak Imin mengapresiasi langkah koalisi pekerja nan telah menyusun draf tersebut melalui proses kajian dan pengalaman panjang di bumi ketenagakerjaan.

“Saya percaya ini bukan kacamata sepihak, tetapi sudah komprehensif dalam memandang secara utuh kepentingan industrialisasi kita, kepentingan ekonomi makro, ekonomi mikro, dan tentu kepentingan pekerja nan termaktub dalam draft maupun kajian koalisi besar ini,” ujar Cak Imin.

Baca juga: ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon

Menurutnya, pendapat pembaruan izin ketenagakerjaan datang pada momentum nan tepat ketika pemerintah tengah membangun arah baru perekonomian nasional. Cak Imin menilai pembangunan ekonomi ke depan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga kudu memastikan terciptanya keadilan, produktivitas, keberlanjutan, serta daya tahan ekonomi nasional.

Selengkapnya