2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun

5 jam yang lalu 4

loading...

Dit Tipiter Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas jaringan internasional di apartemen wilayah Jakarta Utara. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas jaringan internasional di apartemen wilayah Jakarta Utara (Jakut). Selama dua bulan beroperasi, para pelaku ditaksir meraup untung sebesar Rp3 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengungkapkan, jaringan internasional penyelundup emas ini diduga sudah melakukan aktivitas ilegalnya selama dua bulan.

"Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai info nan kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakkan norma itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

Menurut Irhamni, selama beraksi selama dua bulan lamanya, diduga jaringan tersebut sudah meraup untuk sekira Rp3 Triliun. "Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, nyaris 3 triliun nan diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari aktivitas penambangan ilegal," ujar Irhamni.

Selengkapnya