2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

11 jam yang lalu 3

loading...

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun memutus Arso dengan 5,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan, Kamis (20/8/2026).

Arso juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta nan wajib dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan norma tetap. Jika tidak, maka bakal diganti dengan kurungan badan selama 90 hari.

Baca juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Jilid II, Sidang Perdana Digelar Jumat Pekan Depan

Selengkapnya