Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Muhammad Ghifari A)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 27 pihak nan diduga turut diperkaya dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara hingga Rp622 miliar dalam perkara ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8), jaksa menyebut Yaqut tidak hanya memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 alias sekitar Rp4,83 miliar. Ia diduga bekerja sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, serta pihak swasta untuk mengatur sistem pengisian kuota haji unik tambahan secara melawan hukum.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain alias suatu korporasi ialah memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Modus nan dilakukan adalah mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memasukkan jemaah tanpa masa tunggu nan sesuai prosedur. Selain Yaqut, aliran biaya terbesar disebut mengalir ke Ishfah Abidal Azis sebesar US$5,23 juta dan Rp330 juta, serta 313 PIHK nan diperkaya dengan nilai total mencapai Rp478,17 miliar.
Sejumlah nama lain nan masuk dalam daftar penerima aliran biaya di antaranya Amaluddin Wahab (US$602.600), Ridwan Kurniawan (US$512.500 dan Rp250 juta), Syihabbul Muttaqin (US$493.400), serta Rizky Fisa Abadi (US$475.000 dan Rp50 juta). Koperasi Perahu juga disebut menerima untung sebesar US$26.500.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian finansial negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak sistem antrean haji dan merugikan jemaah nan semestinya berangkat sesuai sistem resmi. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·