37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

21 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Desakan MUI agar pemerintah dan legislatif segera merumuskan izin untuk menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT ditentang oleh 37 organisasi nan tergabung dalam jaringan masyarakat sipil. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Sebanyak 37 organisasi nan tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR merumuskan izin nan dapat memidanakan pelaku maupun pihak nan mengampanyekan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Diketahui MUI telah mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan izin nan tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi balasan pidana nan lebih berat daripada delik perzinaan. Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, ialah tindakan cabul dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

Baca juga: MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Oleh lantaran itu, norma positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batas dan hukuman riil demi menyelamatkan generasi muda.

“Menurut saya, ini balasan kudu lebih berat daripada balasan perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, nan kedua adalah melakukan penyimpangan lantaran sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/2026).

Selama ini, kata dia, patokan norma positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung aktivitas sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.

Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang

Kiai Cholil mencontohkan, celah norma pada delik perzinaan saja tetap kerap diperdebatkan mengenai klausul suka sama suka dan kewenangan pelaporan. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka norma pidana nan unik (lex specialis) untuk menjerat golongan LGBT.

“Sekarang kan tidak ada balasan bagi LGBT. Belum ada ketentuan norma itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala wilayah untuk dibina alias dibarakkan. Ini lantaran tidak ada balasan pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mendorong agar norma tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak nan secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.

Baca juga: Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT

Dia merefleksikan gimana pengetatan patokan penyiaran di masa lampau sukses meredam visualisasi karakter nan menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai perihal nan wajar oleh publik.

Selengkapnya