Bupati Bangka Fery Insani menyerahkan remisi bebas kepada 15 WB LP Bukit Semut Bangka.(MI/Rendy)
SEBANYAK 387 penduduk bimbingan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2A Bukit Semut Bangka menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15 orang di antara mereka dinyatakan langsung bebas.
Kepala LP Kelas 2A Bukit Semut Bangka, Dadang Rais Saputra, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan corak apresiasi negara bagi penduduk bimbingan nan menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan undang-undang.
"Untuk HUT RI tahun ini, ada 387 penduduk bimbingan kita nan mendapatkan remisi. Mereka semua sudah memenuhi syarat nan ditetapkan," ujar Dadang pada Sabtu (17/8).
Dadang merincikan, dari total penerima remisi, 15 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II alias langsung bebas. Sementara itu, sisanya mendapatkan RU I alias pengurangan masa pidana sebagian.
"Sebanyak 15 penduduk bimbingan mendapatkan remisi langsung bebas hari ini. Kami berambisi mereka dapat menjalani hidup sebaik mungkin di tengah masyarakat dengan bekal keahlian nan telah didapatkan selama menjalani training di dalam lapas," tambahnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangka Fery Insani memberikan pesan unik kepada para penduduk bimbingan nan baru saja menghirup udara bebas. Ia meminta mereka untuk menjadikan masa lampau sebagai pelajaran berbobot dan berkomitmen memperbaiki kualitas hidup.
"Kembalilah ke tengah masyarakat dengan baik. Tunjukkan perubahan positif dan jangan sampai kembali lagi ke lapas lantaran mengulangi kesalahan nan sama," tegas Bupati Fery.
Bagi penduduk bimbingan nan tetap kudu menjalani sisa masa tahanan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, Bupati berpesan agar mereka terus berkelakuan baik. Hal ini krusial agar di masa mendatang mereka tetap konsisten mendapatkan remisi dan bisa berkumpul kembali dengan family lebih cepat. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·