Gedung Kejagung.(MI/Ramdani)
TIM interogator Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa empat saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/8), menyebut para saksi itu adalah ES, R, RMA, dan JS selaku pihak swasta.
Selain itu, interogator juga memeriksa Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin nan juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU ini.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia juga memastikan bahwa proses investigasi kasus TPPU ini bakal terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, interogator Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, ialah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah investigasi tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·