Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka bunyi menanggapi info Kementerian Pekerjaan (Kemnaker) mengenai dengan nomor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data Kemnaker menunjukkan jumlah PHK periode Januari-Juli 2026 tembus 43 ribu orang.
Shinta menilai kasus PHK tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kasus nan terjadi. Dalam perihal ini, bumi upaya lebih konsentrasi mencari solusi agar PHK dapat dicegah.
"Kami sekarang sudah tidak mau lihat hanya data, lantaran kami memandang adalah gimana nih solusi antisipasi kita, jangan sampai PHK itu terjadi," kata Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Shinta berdasar PHK merupakan akibat nan terjadi di bagian hilir. Sementara itu, beragam persoalan nan menyebabkan perusahaan melakukan PHK justru banyak berasal dari sisi hulu.
"Dan nan saya sudah sampaikan berkali-kali, jadi PHK itu hanya di hilirnya, isunya itu banyak di hulunya," lanjutnya.
Oleh lantaran itu, dia mendukung penyelesaian beragam halangan alias debottlenecking nan dihadapi industri. Ia menilai penyelesaian masalah di hulu dapat membantu mencegah terjadinya PHK.
"Makanya kita debottlenecking ini kita konsentrasi banget, lantaran banyak PHK itu terjadi lantaran hulunya tidak bisa diselesaikan. Jadi, saya tidak mau memandang hanya angka, kita mesti memandang gimana solusinya, jangan sampai PHK itu bisa terjadi, dan PHK itu selalu adalah opsi terakhir untuk pengusaha, tidak ada nan mau PHK jika bisa," papar Shinta.
Saat ini, menurut Shinta, sektor industri padat karya menjadi salah satu sektor nan memerlukan perhatian lebih. Dia memandang industri tekstil dan garmen tetap menghadapi beragam persoalan nan dapat berakibat terhadap keberlangsungan upaya dan penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, Shinta juga menekankan industri padat karya sangat berjuntai pada kesiapan bahan baku serta pasokan gas industri. Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat merembet hingga ke tenaga kerja.
"Tekstil garmen, salah satu nan dari dulu tetap menjadi isu. Jadi banyak sekali jika industri padat karya itu kan kaitan dengan kesiapan bahan baku, kaitan kepada gas industri, ini kan semua besar, jadi tentunya bakal sangat berakibat jika ini tidak diselesaikan," ujar Shinta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan info Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Juli 2026 tembus 43.805 orang. Angka ini meningkat sebanyak 11.416 dibandingkan periode Januari-Juni 2026 nan sebanyak32.389.
Adapun, jika dibandingkan periode Januari-Juli tahun 2025, nomor PHK lebih rendah 15.878, nan mana PHK di periode tersebut mencapai59.683.Data PHK nan dihitung Kemnaker merujuk pada pekerja nan terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) nan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dikutip Jumat (21/8/2026).
Dari total nomor tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan nomor PHK terbanyak. Angka PHK di provinsi Jawa Barat tercatat sebanyak 8.830 orang nan setara dengan 20,16% nomor PHK di seluruh wilayah Indonesia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·