loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, '(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8/2026).
Diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur hukuman pidana bagi setiap orang nan di muka umum menyerang kehormatan alias harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden. Sementara, Pasal 219 KUHP mengatur hukuman pidana bagi setiap orang nan menyiarkan, mempertunjukkan, alias menempelkan tulisan alias gambar sehingga terlihat oleh umum, alias menyebarluaskan dengan sarana teknologi info nan berisi penyerangan kehormatan alias harkat dan martababat terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Selanjutnya, Pasal 220 ayat (1) berbunyi, "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas aduan". Pada ayat (2) disebutkan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ alias Wakil Presiden".
Berikut ini lima perihal nan perlu diketahui dari putusan MK tersebut:
1. Diajukan Belasan Mahasiswa
Pengajuan permohonan dilakukan pada 29 Desember 2025 nan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Desember 2025. Dikutip dari laman MK, permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa. Mereka adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
2. Menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya nan berangkaian dengan agunan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP nan mengatur larangan “menyerang kehormatan alias harkat dan martabat Presiden alias Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan beranggapan dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect alias pengaruh ketakutan di masyarakat, sehingga penduduk negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Baca Juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Para Pemohon beranggapan pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan norma nan tidak setara lantaran memberikan perlindungan pidana unik kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Bunyi Petitum
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil nan diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PARA PEMOHON minta kepada para nan Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1) Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan norma nan mengikat;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau andaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi beranggapan lain mohon
putusan nan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
4. Dikabulkan Sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi
Pada 12 Agustus 2026, Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan dari permohonan tersebut. Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi ialah Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada 9 Juli 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·