Kapal Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).(. ANTARAFOTO/Umarul Faruq)
ANGGOTA Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo mendesak Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Muhammad Masyhud, untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini buntut 601 kecelakaan kapal nan terjadi sejak Januari hingga Agustus 2026.
Dalam rapat di Senayan, Rabu (19/8), Yasti menyoroti dugaan hengki pengki manifes penumpang dan kelalaian KSOP nan tetap memberi izin berlayar meski penumpang melampaui kapasitas.
"Pak Dirjen saya minta maaf, semestinya Bapak nan bertanggung jawab penuh. Bapak kudu ada budaya malu sebagai Dirjen. Sudah 600 kejadian dalam kurun Januari sampai Agustus. Harusnya Bapak mundur," tegas Yasti dikutip Kamis (20/8).
Yasti apalagi menyebut, jika Masyhud tak mau mundur, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sendiri nan kudu mencopotnya. Ia menilai rekomendasi KNKT nan berulang kali dikeluarkan tak pernah diindahkan.
Menanggapi dorongan itu, Menhub Dudy Purwagandhi memastikan bakal ada pertimbangan rutin.
"Evaluasi itu tentunya banyak item nan kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap perseorangan bakal menjadi perhatian kami," tutur Dudy.
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan kegunaan pengawasan terhadap keselamatan transportasi laut. Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak kapal kudu menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Ia beranggapan bahwa tiap kejadian kecelakaan maupun kebakaran kapal kudu dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Mulai dari pengawasan, penerapan prosedur keselamatan, kesiapan awak kapal, hingga aspek cuaca.
“Keselamatan kudu menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut. Setiap kejadian seperti ini kudu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kepantasan kapal, pengawasan, prosedur keselamatan, maupun aspek cuaca,” tutur Danang.
Ia menekankan pentingnya pengawasan nan konsisten dan ketat terhadap armada kapal penumpang. Sebelum kapal diizinkan berlayar, seluruh standar kepantasan pelayaran kudu dipenuhi guna menekan sekecil mungkin akibat terjadinya kecelakaan.
“Jangan sampai pertimbangan baru dilakukan setelah terjadi musibah. Sistem pengawasan dan pencegahan kudu diperkuat sehingga keselamatan betul-betul menjadi bagian utama dari setiap operasional pelayaran,” jelas Politisi Fraksi Gerindra ini. (P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·