63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026, Terancam Dipecat

53 menit yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menerima 239 kasus pelanggaran kepatuhan ASN nan terdiri dari PNS maupun PPPK hingga Agustus 2026. Dari total itu, 63 kasus merupakan kasus ASN tidak masuk kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini nan juga merupakan Ketua BPASN mengatakan, ASN nan tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa argumen nan sah, dapat dijatuhi balasan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Rini melalui siaran pers, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, dalam sidang BPASN nan digelar pada Kamis (13/8/2026), setidaknya terdapat 35 pelanggar disiplin ASN nan telah dijatuh hukuman tegas.

Kategori pelanggaran nan dibahas dalam sidang ini didominasi oleh kasus tidak masuk kerja dengan 11 kasus. Dilanjutkan dengan 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, dan 8 kasus tindak pidana korupsi.

"Dari 35 kasus nan dibahas dalam sidang ini, 31 kasus bakal diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan hukuman tetap diberikan kepada ASN nan melanggar," ujar Rini.

Kasus-kasus tersebut dibahas dalam sidang dengan mempertimbangkan beragam perihal sebelum memutuskan hukuman kepada para pelanggar. Penjatuhan hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Dalam kesempatan itu, Rini meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN nan tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berkepanjangan dan dapat segera ditangani.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN nan tidak puas terhadap keputusan nan dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat nan Menetapkan Keputusan.

Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, alias membatalkan keputusan PPK.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya