loading...
Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut 8.000 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut 8.000 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian pengurangan masa balasan tersebut didasarkan pada patokan perundang-undangan nan berlaku.
Syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama masa tahanan. "Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan nan kita lakukan alias tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Saat disinggung jumlah total narapidana nan mendapatkan pengurangan balasan pada peringatan kemerdekaan tahun ini, jumlahnya terkonfirmasi mencapai lebih dari 8 ribu orang. "Lebih, 8 ribu orang lebih ya," ujarnya.
Baca juga: Momen Sang Saka Merah Putih Berkibar dalam Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Agus juga mengungkap lama potongan masa balasan nan diterima oleh para narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Keputusan tersebut disesuaikan dengan rekam jejak narapidana berkepentingan selama di lembaga pemasyarakatan.
"Ya remisi ada nan satu bulan, ada nan dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," tuturnya.
Lihat video: ATRAKSI HUT RI KE-18! Tantangan Manuver Sempurna Jet Tempur di Langit Ibu Kota
Mantan Wakapolri ini menyatakan kebijakan remisi ini juga bertindak bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi alias koruptor. Dia menegaskan bahwa negara tidak membeda-bedakan kewenangan narapidana asalkan mereka memenuhi persyaratan norma nan sah. "Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ucapnya.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·