8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI

3 jam yang lalu 4
8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI ilustrasi(Antara)

Lebih dari 8.000 narapidana namalain penduduk bimbingan pemasyarakatan menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian pengurangan masa pidana tersebut dilakukan berasas ketentuan perundang-undangan dan hasil pembinaan nan dijalani penduduk binaan.

"Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan nan kita lakukan alias tidak. Itu, ya," kata Agus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8).

Agus menjelaskan, besaran remisi nan diterima penduduk bimbingan tidak sama. Lama pengurangan masa pidana disesuaikan dengan lama mereka menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Untuk tahun ini, remisi diberikan kepada lebih dari 8.000 orang. Agus menyebut besaran pengurangan masa pidana nan diberikan berada pada rentang satu hingga dua bulan.

"Remisi ada nan satu bulan, ada nan dua bulan, tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya remisi hingga satu tahun, Agus memastikan perihal tersebut tidak bertindak dalam pemberian remisi tahun ini.

“Enggak ada lah, enggak ada,” tegasnya.

Agus juga menyebut tidak ada perubahan mendasar mengenai jumlah penerima remisi dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut dia, pemberian remisi tetap merujuk pada masa pembinaan nan telah dijalani serta ketentuan nan berlaku.

"Enggak, semuanya kan mengikuti lamanya mereka dalam proses pembinaan kita," jelas Agus.

Ia menegaskan, penduduk bimbingan nan tersangkut perkara tindak pidana korupsi juga dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan nan telah ditetapkan. Pemerintah, kata Agus, tidak membedakan pemberian kewenangan tersebut berasas jenis perkara.

"Kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya. 

Selengkapnya