Mosi Kebangsaan Indonesia digelar di Bandung, Selasa (18/8/2026).(MI/Bayu Anggoro)
PERJALANAN penyelenggaraan negara dalam satu dasawarsa terakhir dinilai mengalami pergeseran dari visi kebangsaan dan cita-cita proklamasi nan tercermin dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Reformasi 1998 nan diharapkan menjadi momentum untuk mengawal aspirasi rakyat disebut menghadapi tantangan berupa melemahnya kualitas demokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan sejumlah aktivis dalam aktivitas Mosi Kebangsaan Indonesia di Bandung, Selasa (18/8). Selain menggelar obrolan dan menyampaikan pandangan mengenai kondisi penyelenggaraan negara, aktivitas tersebut juga diisi tindakan teatrikal nan menggambarkan kehidupan masyarakat nan dinilai tetap menghadapi beragam persoalan meski Indonesia telah merdeka.
Pimpinan Mosi Kebangsaan Indonesia, Abdy Yuhana, mengatakan dinamika politik nasional dalam beberapa waktu terakhir menghadapi sejumlah tantangan, antara lain persoalan geopolitik, kondisi suasana dan ekologi, keterbatasan sumber daya alam, kesenjangan ekonomi, serta ketegangan sosial politik.
"Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, konsolidasi kerakyatan sempat melangkah dengan cukup baik. Namun, dalam perjalanannya pada dasawarsa terakhir ini, penyelenggaraan negara norma nan demokratis justru bergerak ke arah sebaliknya menuju defisit demokrasi," kata Abdy.
Menurut Abdy, kerakyatan memerlukan arah dan visi nan kuat agar penyelenggaraan negara tetap berorientasi pada kepentingan nasional serta bisa menjaga persatuan. Dalam konteks Indonesia, dia menilai nilai-nilai Pancasila perlu menjadi salah satu injakan utama dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan negara.
Ia berpandangan, andaikan praktik penyelenggaraan negara semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila, diperlukan upaya untuk mengembalikan arah pembangunan dan tata kelola negara agar tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
"Kelemahan komitmen para penyelenggara negara adalah condong abai dan terlalu berlindung di bawah kekuasaan pascaperubahan UUD 1945. Ini menjadi salah satu pemicu utamanya," kata dia.
Menurutnya, kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan politik. Salah satu persoalan nan muncul adalah semakin kaburnya pembedaan antara langkah dan tujuan, maupun antara prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan negara.
Melalui Mosi Kebangsaan Indonesia, para penggagas juga mengingatkan bahwa Indonesia mempunyai potensi besar, baik dari kualitas sumber daya manusia, kekayaan alam, maupun posisi geopolitik nan strategis.
Karena itu, Abdy menilai penguatan kembali Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan bernegara merupakan perihal nan krusial untuk terus dilakukan.
"Agar cita-cita luhur para pendiri bangsa dapat terus terjaga," katanya.
Pandangan senada disampaikan Paskah Irianto. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kehidupan bernegara tetap menghadapi persoalan mengenai keteladanan. Menurutnya, kondisi tersebut antara lain terlihat dari adanya jarak antara kebijakan negara dan aspirasi masyarakat nan salah satunya dipengaruhi minimnya keteladanan dari para pemimpin.
Paskah juga menyoroti potensi kuatnya kepentingan golongan tertentu dalam pengelolaan kekuasaan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi penerapan prinsip-prinsip demokrasi.
"Situasi demikian pada akhirnya merusak sendi-sendi bernegara di segala bagian kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya," katanya.
Ia menambahkan, lemahnya keteladanan moral dan etika berpotensi membikin proses pemerintahan melangkah kurang optimal sehingga kemajuan nan diharapkan masyarakat belum sepenuhnya tercapai.
Menurut Paskah, sejumlah negara lain dapat berkembang lantaran mempunyai kepatuhan terhadap patokan serta kepemimpinan nan memberikan contoh dalam menjalankan tata kelola negara.
"Konstitusi norma nan demokratis kudu dipatuhi berasas komitmen moral dan etika bernegara," katanya. (BY/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·