Ahli Akui Trading in Influence Belum Diatur, Pengacara Febrie Sebut Sangkaan Kejagung Imajinatif

5 jam yang lalu 4
Ahli Akui Trading in Influence Belum Diatur, Pengacara Febrie Sebut Sangkaan Kejagung Imajinatif Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah, Firman Wijaya.(MI/Ghifari)

KUASA norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan trading in influence alias perdagangan pengaruh nan dikaitkan dengan kliennya belum mempunyai dasar pidana nan jelas.

Firman menyebut keterangan mahir norma pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar nan dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan Febrie justru memperkuat dalil pihaknya. Sebab, Fatahillah mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan sebagai tindak pidana tersendiri dalam norma positif Indonesia.

“Kalau itu jadi modus, termasuk pasal nan disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa nan disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena kudu ada pihak ketiga. Siapa nan memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” kata Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Firman, bangunan sangkaan pidana kudu memenuhi prinsip lex certa, ialah ketentuan pidana kudu dirumuskan secara jelas dan tegas. Dia menilai ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal nan disangkakan kepada Febrie juga menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

“Prinsip lex certa kudu jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan prasangka bersalah. Lha jika prasangka bersalah itu kan artinya ada dasar pasal nan digunakan. Justru pasal nan digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah, pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas,” ujarnya.

Dalam persidangan, Fatahillah menjelaskan trading in influence memang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, ketentuan tersebut belum dapat digunakan sebagai pasal dakwaan lantaran belum dikriminalisasikan secara unik dalam norma nasional.

“Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan nan diatur dalam United Nations Convention Against Corruption nan sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006. Tetapi jika kita katakan apakah Pasal 18 UNCAC nan sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa,” kata Fatahillah.

Dia menjelaskan konsep trading in influence hanya dapat digunakan sebagai uraian alias modus operandi untuk memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum, bukan sebagai pasal pidana nan berdiri sendiri.

“Dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya,” tuturnya.

Fatahillah juga menerangkan trading in influence merupakan perbuatan memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan. Menurutnya, konsep tersebut berbeda dengan tindak pidana suap nan telah mempunyai pengaturan dalam norma nasional.

Dia menyebut pengaturan trading in influence sempat masuk dalam rancangan KUHP pada 2018-2019. Namun, ketentuan tersebut tidak kembali diakomodasi dalam KUHP nan berlaku.

“Sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita tetap perlu *implementing legislation* untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan nan diatur dalam UNCAC,” ujarnya.

Soroti TPPU dan Aset 74 Kg Emas

Selain trading in influence, Firman juga mempersoalkan bangunan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap Febrie.

Dia menilai keterangan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam persidangan turut memperkuat dalil pihaknya mengenai belum jelasnya tindak pidana asal dalam perkara tersebut.

Firman menyatakan Yunus menegaskan tindak pidana asal perlu ditemukan untuk menguraikan sumber kekayaan nan kemudian dikaitkan dengan TPPU.

“Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,” kata Firman.

Firman juga mempertanyakan dasar untuk menyimpulkan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah kurs asing nan disita dalam perkara tersebut sebagai proceed of crime alias hasil tindak pidana.

“Bagaimana ini dimaknai sebagai Pasal 74, emas dan beberapa kurs asing itu sebagai proceed of crime alias hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu,” ujarnya.

Menurut Firman, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan nan berangkaian dengan hasil suatu tindak pidana. Karena itu, dia mempertanyakan tindak pidana apa nan menjadi sumber kekayaan tersebut.

“Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana unik kah, korupsi nan ada 26 itu nan mana? Sampai hari ini belum ada,” katanya.

Firman turut menyinggung arsip nan diperlihatkan Kejagung dalam persidangan. Dia menyebut surat perintah investigasi (sprindik) dan penetapan tersangka nan ditampilkan tidak berbeda dengan arsip nan dimiliki pihak Febrie.

“Termasuk nan ditampilkan rupanya sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan arsip kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti musuh nan bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami,” pungkasnya.

Selengkapnya