Kesaksian Ahli Hukum Tata Negara pada Praperadilan Febrie Adriansyah(MI/Ghifari)
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof Rasji, menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam publikasi surat perintah penyidikan (sprindik) nan berangkaian dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Rasji, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu dapat terjadi andaikan sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat nan mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Rasji saat dihadirkan sebagai mahir oleh tim kuasa norma Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menanyakan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik berasas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut nan mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani sprindik.
Rasji menjelaskan, kewenangan Direktur Penyidikan merupakan bagian dari pembagian tugas dan kewenangan nan diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.
"Direktur, sepanjang nan saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya lantaran kewenangan pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari investigasi tersebut," kata Rasji.
Atas dasar itu, Rasji menilai publikasi sprindik tanpa tanda tangan pejabat nan mempunyai kewenangan dapat bertentangan dengan patokan nan berlaku.
"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat nan tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.
Rasji mengatakan pelanggaran tersebut berangkaian dengan asas legalitas dalam norma manajemen negara. Menurut dia, seorang pejabat manajemen hanya dapat menjalankan kewenangan andaikan terdapat dasar norma nan mengaturnya.
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam manajemen negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat manajemen boleh bertindak jika ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," katanya.
Lebih lanjut, Rasji menilai tindakan nan tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan kewenangan lantaran untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar norma nan merupakan kepentingan investigasi nan harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," ujar Rasji.
Sprindik Dinilai Cacat Hukum
Rasji juga menegaskan Peraturan Jaksa Agung tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun bertindak di lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Dia merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut Rasji, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga alias pejabat pemerintah untuk membikin peraturan sesuai dengan kewenangannya.
"Jaksa agung alias kejaksaan sebagai lembaga itu berkuasa membikin peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.
Karena itu, Rasji menilai sprindik nan diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai kewenangan, termasuk andaikan tidak ditandatangani Direktur Penyidikan, dapat dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan norma alias dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Dengan demikian, keterangan Rasji dalam sidang praperadilan tersebut menitikberatkan pada keabsahan administratif publikasi sprindik serta kepatuhan terhadap pembagian kewenangan di lingkungan Kejaksaan Agung.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·