loading...
Kuasa Hukum Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen saat konvensi pers pada Jumat (26/6/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengusulkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengenai kasus perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam putusan banding tersebut, balasan duit pengganti anak Riza Chalid itu diperberat Rp10,5 triliun alias menjadi Rp13,4 triliun dari nan awalnya Rp2,9 triliun.
"Tentu kita berambisi di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berambisi baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu kelak dikoreksi putusannya bebas," kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen saat konvensi pers pada Jumat (26/6/2026).
Patra menilai, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar norma aktivitas pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·