Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Richard Soroti Empat Kekeliruan Tuntutan Jaksa

2 jam yang lalu 3
Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Richard Soroti Empat Kekeliruan Tuntutan Jaksa Dalam persidangan Kamis (20/8), tim kuasa norma Richard dari CH Advocates meminta majelis pengadil membebaskan kliennya alias setidaknya melepaskan Richard dari segala tuntutan hukum.(Istimewa)

PENASIHAT norma Richard Arief Muljadi mengusulkan pleidoi dalam persidangan perkara dugaan penggelapan nan menjerat kliennya. Tim norma menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan meminta Richard dihukum 3 tahun 6 bulan penjara mengandung kekeliruan dalam memandang hubungan norma dan rangkaian transaksi nan menjadi dasar perkara.

Dalam persidangan Kamis (20/8), tim kuasa norma Richard dari CH Advocates meminta majelis pengadil membebaskan kliennya alias setidaknya melepaskan Richard dari segala tuntutan hukum. 

Kuasa norma Richard, Candra Sinaga, mengatakan terdapat empat persoalan utama nan menjadi dasar pembelaan. Salah satunya menyangkut hubungan norma antara Richard, Rendy, PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND), PT Aditya Global Mining (PT AGM), dan PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA).

"Pertama, rantai peristiwa norma nan membentuk hubungan norma antara PT Magnus Neotech Dynaco dengan PT Aditya Global Mining murni berada dalam ranah keperdataan. Richard mempunyai kedudukan sebagai penanammodal sekaligus kreditor," kata Candra, dikutip Senin (24/8).

Menurut dia, Richard telah menanamkan biaya Rp4,45 miliar sebagai investor. Selain itu, pada 16 dan 17 Juli 2024, Richard memberikan pinjaman Rp3 miliar kepada Rendy. Dengan demikian, total biaya nan disebut telah dikeluarkan Richard mencapai Rp7,45 miliar.

Candra menjelaskan kerja sama PT MND dan PT AGM berangkaian dengan pengapalan batu bara dari stockpile ke stockroom. Sementara itu, perjanjian jual beli batu bara antara PT AGM dan PT SBA dinilai merupakan hubungan norma nan berbeda.

"Inti kesepakatan kerja sama antara PT MND dengan PT AGM adalah pengapalan batu bara, ialah dari stockpile ke stockroom. Sementara perjanjian jual beli batu bara antara PT AGM dengan PT SBA tidak mempunyai hubungan norma dengan Richard maupun PT MND," ujarnya.

Persoalkan kalkulasi kerugian
Tim kuasa norma juga mempersoalkan kalkulasi dugaan penggelapan sebesar Rp7.794.459.565 nan menjadi dasar tuntutan terhadap Richard.

Candra mengatakan kebenaran persidangan menunjukkan PT SBA memang mengeluarkan biaya Rp16,1625 miliar. Namun, menurut dia, biaya tersebut disalurkan kepada sejumlah pihak dan tidak seluruhnya dikuasai Richard.

"Pertanyaannya, duit sebesar Rp16,1625 miliar itu kepada siapa? Fakta persidangan mengungkap sebesar Rp4,75 miliar kepada CV Banua Tuntung Pandang dan sebesar Rp8,318 miliar kepada PT BAJM," kata Candra.

Dari total tersebut, sekitar Rp13,068 miliar disebut mengalir ke kedua pihak. Sementara sisa sekitar Rp3,093 miliar ditransfer pada 31 Juli 2024 kepada PT AGM melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ayu Tantri.

Menurut Candra, transfer tersebut dilakukan lantaran menggunakan rekening dalam bank nan sama dan atas permintaan PT SBA. Richard, kata dia, tidak mengetahui ataupun terlibat dalam keseluruhan lampau lintas biaya tersebut.

"Richard tidak pernah menguasai duit tersebut sejak awal. Karena itu, kami mempertanyakan gimana bangunan dugaan penggelapan sebesar Rp7,794 miliar tersebut dapat dibebankan kepada pengguna kami," kata dia.

Disebut pembayaran utang
Penasihat norma juga menyoroti penerimaan Rp2,3 miliar oleh Richard dari Rendy. Tim norma menyebut duit tersebut merupakan pembayaran sebagian utang, bukan penguasaan biaya milik PT SBA.

Candra menjelaskan kesepakatan utang piutang Richard dan Rendy sebesar Rp3 miliar dengan pemisah pengembalian paling lama dua minggu sejak 17 Juli 2024.

"Ketika Richard mendapat info mengenai hasil pengapalan sebesar Rp3,093 miliar, Richard meminta agar utangnya dikembalikan," jelas Candra.

Rendy kemudian hanya menyanggupi pembayaran Rp2,3 miliar. Jumlah itu diterima Richard sebagai pembayaran sebagian utang.

"Jadi, dari total investasi dan piutang Richard sebesar Rp7,45 miliar, Rendy baru mengembalikan Rp2,3 miliar. Kami mempertanyakan dasar kalkulasi nan kemudian menempatkan Richard sebagai pihak nan dianggap merugikan PT SBA sebesar Rp7,794 miliar," ujarnya.

Candra mengatakan penerimaan tersebut semestinya dilihat dalam konteks hubungan utang-piutang antara Richard dan Rendy.

"Richard menerima Rp2,3 miliar sebagai pembayaran utang. Karena itu, kami tidak mendapatkan kalkulasi nan jeli mengenai gimana penerimaan pembayaran utang tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai penggelapan," kata Candra.

Dua hubungan norma berbeda
Persoalan lain nan disoroti tim norma adalah hubungan keperdataan antara PT MND dan PT AGM serta hubungan PT SBA dan PT AGM. Menurut mereka, kedua hubungan tersebut berdiri sendiri dan tidak dapat disatukan dalam bangunan perkara pidana Richard.

"Perjanjian kerja sama antara PT MND dengan PT AGM adalah entitas nan mandiri. Demikian juga perjanjian jual beli batu bara antara PT SBA dengan PT AGM merupakan entitas nan mandiri. Keduanya tidak dapat dipaksakan menjadi satu kesatuan hubungan hukum," kata Candra.

Menurut dia, Richard baru mengetahui persoalan antara PT SBA dan PT AGM pada pertengahan September 2024. Saat itu, Richard disebut mengetahui PT SBA telah dua kali mengirimkan gugatan kepada PT AGM.

Candra mengatakan Richard justru berupaya membantu penyelesaian persoalan tersebut. Pada 30 September 2024, PT SBA dan PT AGM membikin Surat Kesepakatan Bersama dengan Richard berada dalam posisi sebagai saksi nan memberikan agunan prioritas kepada PT SBA.

"Artinya, meskipun PT AGM alias Rendy juga mempunyai tanggungjawab kepada Richard melalui PT MND, Richard memilih untuk mengalah demi membantu menyelesaikan persoalan antara PT SBA dan PT AGM," kata Candra.

Dalam pleidoi, tim norma menyatakan telah menyerahkan 33 perangkat bukti surat. Pembelaan juga didasarkan pada keterangan 10 saksi kebenaran dan mahir norma nan telah diperiksa selama persidangan.

"Kami telah mengusulkan 33 perangkat bukti dan sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan 10 saksi kebenaran serta mahir hukum. Menurut kami, fakta-fakta tersebut pada dasarnya mendukung pembelaan nan kami sampaikan hari ini," ujar Candra.

Tim norma berambisi majelis pengadil mempertimbangkan seluruh bukti dan kebenaran persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami sangat percaya Majelis Hakim nan memeriksa dan mengadili perkara ini bakal bisa memberikan keadilan nan seadil-adilnya. Pleidoi kami tegakkan di atas asas norma pembuktian bahwa dalam perkara pidana, bukti kudu lebih terang dari cahaya," pungkas Candra. 

Atas dasar argumentasi tersebut, penasihat norma dari CH Advocates meminta majelis pengadil membebaskan Richard Arief Muljadi dari seluruh tuntutan norma alias setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. (E-1)

Selengkapnya