Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

17 jam yang lalu 3

loading...

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengusulkan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU. Foto/SindoNews

JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengusulkan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek nan digugat mengenai dengan pelanggaran prosedural.

"Secara sederhana, inti dari permohonan nan kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah di PN Jaksel, Selasa (18/6/2026).

Lima aspek tersebut adalah, mengenai dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime nan tidak jelas dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu sprindik.

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kedua, mengenai dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Kemudian nan ketiga, mengenai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.

"Yang keempat, pencegahan ke luar negeri. Dan nan kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan," ujar Febri.

Menurut Febri, terdapat puluhan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan praperadilan. "Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran norma aktivitas dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu nan bakal diuji lebih lanjut," ucapnya.

Selengkapnya