loading...
Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak jera meski praperadilannya kerap ditolak pengadil PN Jaksel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak jera meski praperadilannya kerap ditolak pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Roy pun kembali mengusulkan praperadilan jilid 5 tentang tukar kerugian, nan mana sidang perdananya bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang.
"Saya tetap mengatakan kita kudu berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap bakal mengusulkan praperadilan kelima, itu bakal mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, praperadilan jilid 5 itu telah keluar jadwalnya berasas SIPP PN Jakarta Selatan dengan sidang perdana rencananya pada Senin, 31 Agustus 2026. Praperadilan tersebut kaitannya tukar kerugian nan sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima alias NO lantaran kekurangan pihak dari kubu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga nan pengadil mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada kewenangan tukar rugi nan bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga rupanya kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahikan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·