ARTICLE AD BOX
loading...
Langkah progresif Kejagung nan membuka kesempatan menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat support kuat dari akademisi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) nan membuka kesempatan menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat support kuat dari akademisi. Langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset dan menjangkau seluruh pihak nan menikmati aliran biaya korupsi baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen norma nan dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek norma nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
"TPPU pada dasarnya bisa memperluas subjek norma nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).
Meski memberikan support penuh, dia menyertakan catatan mengenai pembuktian norma nan kudu dipenuhi oleh para interogator di lapangan agar penegakan norma tetap melangkah kokoh.
"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa nan berkepentingan mengetahui alias setidak-tidaknya patut menduga bahwa kekayaan nan diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak nan diduga memperoleh faedah ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak norma dan kudu dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian duit ini dalam mematahkan modus penyamaran aset nan dialihkan menjadi properti, saham, alias dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa izin di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh abdi negara penegak hukum.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·