Ilustrasi(MI/Rudi)
KABUT asap nan menyelimuti Kota Pekanbaru dari kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) nan melanda Provinsi Riau mengakibatkan kualitas udara di Kota Pekanbaru ambruk hingga pada level Sangat Tidak Sehat dengan tingkat partikulate matter 199.6 mikrogram per meter kubik sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (12/8).
Berdasarkan info kualitas udara nan dilangsir dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi tingkat kualitas udara terus berangsur membaik pada pagi hari dan cuaca cerah. Namun tetap pada level Tidak Sehat dengan tingkat particulate matter 57 mikrogram per meter kubik pukul 07.00 WIB.
Adapun kondisi jarak pandang di Kota Pekanbaru pada Rabu (12/8) pagi juga semakin membaik dibandingkan kondisi pada Selasa (11/8) malam, dimana kabut asap tampak cukup pekat dan mulai terasa berbau. Aktivitas tetap melangkah normal dan terlihat pengawalan sejumlah petugas kepolisian terhadap pengendara di sekitar Jalan Sudirman ujung dekat Jembatan Siak IV.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Sumatra, Ferdian Krisnanto, mengatakan telah terjadi Karhutla di dekat Kota Pekanbaru persisnya di Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/8).
“Saat ini status api padam total. Tim Manggala Agni Daops Pekanbaru berbareng tim campuran TNI, Polri, dan Perangkat Desa sukses melakukan pemadaman,” ungkapnya, Rabu (12/8).
“Yang tetap on process, nan perlu penanganan terus Pematang Pudu nan sisi Buluh Apo dan Sungai Guntung,” sambung Ferdian.
Ia menegaskan, pihaknya berbareng tim campuran pemadam darat dan udara helikopter water bombing dengan secepatnya dan sebaik-baiknya melakukan penanganan pemadaman Karhutla di Riau. “Kami bakal terus melanjutkan pemadaman sampai betul-betul padam total dan tuntas,” tegasnya.
Sementara Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setiyo menyayangkan kelalaian dari pemerintah nan terus mengulangi kesalahan dan seakan membuang-buang duit rakyat dengan terus terjadinya saban tahun Karhutla hingga Bencana Kabut Asap.
“Inilah akibat Bebalnya Pemprov (Pemerintah Provinsi) kita. Padahal sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengendalian Karhutla, tapi tak pernah dijalankan, malah terlalu konsentrasi "Green for Riau" nan tak menyentuh substansi masalah LH (lingkungan hidup) kita,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Perda sudah mengamanatkan pertama, penataan lahan gambut. Dalam perda ini mewajibkan pemerintah wilayah melakukan (1) penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi, (2) peninjauan ulang perizinan gambut, (3) menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut.
“Kedua, audit kepatuhan. Setiap pemegang izin wajib melakukan audit kepatuhan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran rimba dan/atau lahan setiap dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah, hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai info publik melalui media cetak dan elektronik,” ujarnya.
Ketiga, kata Okto, pengawasan pemerintah daerah. “Pemerintah wilayah wajib melakukan pengawasan, pertimbangan dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran rimba dan/atau lahan terhadap setiap pemegang izin
secara berkala paling sedikit enam bulan sekali dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat di bagian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Keempat, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berangkaian dengan kebakaran rimba dan/atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup.
“Pemprov kudu mulai konsentrasi pengamanan dan pemindahan masyarakat dari akibat kebakaran rimba dan lahan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pelayanan kemanusiaan melalui upaya identifikasi korban, pertolongan darurat, pemindahan korban, dan rumah sakit nan menjadi rujukan.
Selain itu, penyediaan kebutuhan dasar berupa kebutuhan air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penampungan dan tempat kediaman nan layak. Perlindungan terhadap golongan rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan.
“Kelompok rentan terdiri atas bayi, balita dan anak-anak, ibu nan mengandung alias menyusui, penyandang cacat, orang lanjut usia, dan golongan masyarakat marjinal. Itu petunjuk Perda nan sah dan dibuat dengan duit dari rakyat. Sepatutnya Pemprov menjalankan itu semua,” pungkasnya. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·