Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU)(MI/Usman Iskandar)
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan argumen lambatnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset daripada izin lainnya seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan konsep nan baru, berbeda dengan KUHP dan UU Polri nan sudah mempunyai landasan norma terdahulu.
"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang nan membahas sebuah konsep nan sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset nan sebelumnya kita miliki," ujar Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan pada revisi KUHAP, DPR dan pemerintah hanya perlu mengkritisi serta memperbaiki pasal-pasal dari izin lama. Sementara pada revisi UU Polri, perubahan nan dilakukan relatif sedikit.
"Kalau Undang-Undang Polri apalagi hanya sekitar 8 pasal nan kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini betul-betul undang-undang nan sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita betul-betul memerlukan waktu untuk menyusunnya," tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan proses perancangan RUU ini telah dimulai sejak 16 September 2025 ketika Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU. Hasil draf diserahkan pada 15 Januari 2026 dan mulai dibahas secara intensif sejak 30 Maret 2026.
Dalam proses penyusunannya, kata dia, Komisi III DPR telah menghimpun masukan dari beragam komponen masyarakat dan ahli.
"Dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, serta kunjungan kerja 46 personil Komisi III ke masing-masing wilayah pemilihan," jelasnya.
Selain akademisi dan praktisi hukum, DPR juga menyerap aspirasi dari tokoh agama, salah satunya ustaz Das'ad Latif, guna mendapatkan support moral terhadap pengesahan patokan perampasan aset hasil tindak pidana tersebut.
Meski prosesnya menyantap waktu, Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah memasuki tahap akhir dan siap disahkan pada akhir tahun ini. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·