Ilustrasi .(Dok. Metro TV)
AMNESTY International Indonesia menilai penerapan balasan meninggal bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi maupun tindak pidana lainnya di Tanah Air. Pemerintah didesak untuk mengalihkan konsentrasi pada percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons sikap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas nan menyebut balasan meninggal tetap dapat dijatuhkan kepada terpidana, termasuk dalam kasus korupsi.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa pandangan Menteri Hukum tersebut tidak sejalan dengan arah pembaharuan norma nasional. “Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik norma pidana nasional,” kata Haeril dalam keterangannya, Rabu (12/8).
TAK ADA BUKTI EFEK JERA
Haeril menilai klaim bahwa balasan meninggal memberikan pengaruh jera bagi pelaku korupsi sama sekali tidak didukung bukti nan kuat. Mengacu pada studi Transparency International, negara-negara nan tetap menerapkan eksekusi mati, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Iran, tidak mengalami peningkatan signifikan dalam ranking pemberantasan korupsi.
Selain itu, dia menyayangkan pernyataan Menteri Hukum nan dinilai bertolak belakang dengan sikap ketua tertinggi negara. “Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lampau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik balasan mati, dengan argumen hukuman tersebut berkarakter final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,” ujarnya.
URGENSI RUU PERAMPASAN ASET
Ketimbang memicu wacana eksekusi mati, Amnesty mendorong pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan pemulihan kerugian negara akibat kejahatan rasuah melalui izin nan tepat.
“Ketimbang membikin pernyataan mengenai balasan meninggal bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi berarti dari masyarakat dalam proses pembahasannya,” tegas Haeril.
Ia menambahkan, pengembalian aset hasil korupsi kepada negara hanya dapat diperkuat jika mempunyai landasan norma perampasan aset nan solid.
Haeril juga menyinggung pengalaman internasional, di mana penghapusan balasan meninggal kerap lahir dari political will ketua negara, bukan semata-mata konsensus publik. Ia mencontohkan Mongolia dan Meksiko nan sukses menghapus hukuman meninggal meski masyarakatnya sempat terbelah.
“Karena adanya kemauan politik ketua tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko sukses mengikuti kecenderungan global, di mana kebanyakan negara-negara di bumi telah menghapuskan balasan mati,” katanya.
WARISAN HUKUM KOLONIAL
Amnesty pun mendesak Menteri Hukum untuk mendorong revisi terhadap sedikitnya 13 peraturan perundang-undangan nan tetap memuat ancaman balasan mati. Keberadaan patokan tersebut dalam UU Tipikor maupun KUHP baru dinilai tidak menghapus pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM).
“Dalih Menteri Hukum bahwa balasan meninggal tetap diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan kebenaran bahwa eksekusi meninggal adalah pelanggaran absolut terhadap kewenangan untuk hidup,” ujar Haeril.
Secara historis, Haeril menyoroti bahwa pidana meninggal di Indonesia merupakan produk warisan sistem kolonial nan diskriminatif. Belanda telah menghapus balasan meninggal bagi warganya sejak 1870 lantaran dianggap kejam, namun justru memberlakukannya bagi penduduk jajahan di Indonesia tiga tahun kemudian.
“Jadi, apakah pemerintah tetap tetap mau mempertahankan balasan nan diskriminatif dan rasis warisan pemerintah kolonial ini setelah 81 tahun Indonesia merdeka?” cetusnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pidana meninggal tidak pernah menjawab akar persoalan kejahatan di masyarakat. “Hukuman meninggal tidak membawa keadilan dan penyelesaian akar masalah, melainkan hanya menciptakan lebih banyak korban,” pungkasnya. (Dev/P-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·