Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

SECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun master norma dan perihal ini menunjukkan sungguh masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak norma termasuk pengadil dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya. Dalam kesempatan ini, kita kudu menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN jakarta Pusat nan telah berupaya menunjukkan semangat dan keahlian nan tidak kenal capek sekalipun pekerjaaan penegakan norma tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana Nadiem Makarim.

Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 telah menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti bersalah untuk dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan dijatuhi balasan penjara selama 10 tahun dan pidana duit pengganti sebesar Rp809 miliar. Banyak pro dan kontra atas putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut dengan versinya masing-masing.

Namun lantaran perkara Nadiem Makarim adalah perkara pidana tindak pidana korupsi, maka diperlukan analisa norma atas putusan dimaksud. Analisa norma atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menguraikan tentang pertimbangan majelis pengadil dalam dua masalah pokok ialah dasar pertimbangan yuridis dan amar putusan.

Pertimbangan yuridis majelis pengadil Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan bahwa dasar norma dakwaan primer tidak terbukti terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU aquo, sehingga majelis pengadil telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana duit pengganti sebesar Rp809 miliar.

Selengkapnya